Mungkin dari kita sering mendengar tentang istilah upah minimum, atau lebih dikenal dengan istilah UM. lalu apa itu upah minimum?

Upah minimum adalah salah satu bentuk perlindungan yang diberikan Pemerintah kepada pekerja/buruh. Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) agar upah pekerja tidak jatuh ke level terendah.
Pada dasarnya upah minimum untuk melindungi upah yang diterima oleh:
- Pekerja yang berpendidikan rendah
- Pekerja yang tidak memiliki skill
- Pekerja lajang
- Pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun
Lalu apa tujuan dari upah minimum? Tujuan ditetapkannya upah minimum adalah untuk menghindari kesewenangan pengusaha memberikan upah yang tidak layak. Di zaman sekarang ini, banyak sekali pengusaha-pengusaha yang memberikan upah pada karyawannya dengan semena-mena. Saya pribadi pernah mengalami hal demikian. Anda bayangkan saja, perhari nya saya digaji sebesar Rp. 40.000 rupiah. Parahnya lagi jam kerja yang ditetapkan oleh atasan saya waktu itu adalah masuk jam 09.00WIB s/d 10.00WIB. Ya memang saya bekerja disebuah coffee shop, sebuh saja TOMs n Jerrys Coffe. Anda bisa bayangkan, berapa gaji saya jika dihitung per-jamnya saat itu? Memang memilukan
Pada dasarnya upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok temasuk tunjangan tetap. Upah minimum berlaku di setiap propinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK). Dalam rangka upaya Pemerintah memberikan perlindungan pengupahan ditetapkan upah minimum yang berubah setiap tahunnya, dimana nilainya bergantung pada situasi dan kondisi perekonomian nasional. Presentasi kenaikan upah minimum di setiap daerah/wilayah itu berbeda-beda yang didasarkan pada beberapa aspek yaitu:
- Kebutuhan hidup minimum (KHM)
- Indek harga konsumen (IHK)
- Kemampuan perkemebangan dan kelangsungan perusahaan
- Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah
- Kondisi pasar kerja dan tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan perkapita
Dari penjelasan yang saya kemukakan diatas, sekiranya teman-teman dapat memahami apa pengertian dari upah minimum, serta dapat memilah-milih perusahaan mana yang cocok dengan anda berdasarkan upah minimum yang berlaku/layak.
Terimakasih sudah menyempatkan diri untuk membaca artikel ini, semoga bermanfaat!
Referensi:
Adisu, Edytus. (2008). Hak karyawan atas gaji & pedoman menghitung: Gaji pokok, uang lembur, gaji sundulan, insentif - bonus - THR, pajak atas gaji, iuran pensiun - pesangon, iuran jamsostek/dana sehat. Jakarta: Forum Sahabat
Referensi:
Adisu, Edytus. (2008). Hak karyawan atas gaji & pedoman menghitung: Gaji pokok, uang lembur, gaji sundulan, insentif - bonus - THR, pajak atas gaji, iuran pensiun - pesangon, iuran jamsostek/dana sehat. Jakarta: Forum Sahabat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar